GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Business Ekonomi
Beranda / Ekonomi / OJK Perpanjang Waktu Pelaporan Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban SLIK – Berikan Ruang Penyesuaian Industri

OJK Perpanjang Waktu Pelaporan Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban SLIK – Berikan Ruang Penyesuaian Industri

NTTBersuara.id,JAKARTA,–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah kebijakan dalam rangka menjaga kualitas pelaporan serta mendukung kesiapan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan perusahaan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai wujud respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan perusahaan terkait, sekaligus memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku industri dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta mendukung penguatan tata kelola dan ketahanan sektor jasa keuangan.

Laporan Keuangan Tahun 2025 Asuransi Diregangkan Hingga 30 Juni 2026

Dalam rilis tertulis, Sabtu, 25 April 2026, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono melalui surat, kepada asosiasi dan perusahaan asuransi serta reasuransi menyampaikan kebijakan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi.

Untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan, OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian bagi Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh. Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga menetapkan penyesuaian atas kewajiban pelaporan terkait:

Gubernur NTT: Ekonomi Tumbuh 5,14% Tahun 2025 – Dorong Sinergi untuk Percepat Transformasi Ekonomi

– Penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai dengan diterimanya laporan keuangan audited;
– Penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026; dan
– Penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

OJK akan terus melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.

Kewajiban Pelaporan SLIK Dieratkan Hingga 31 Desember 2027

Selain itu, OJK juga menyampaikan kebijakan untuk memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai Pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship serta perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah.

Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur.

OJK Sambut Baik Update Asesmen MSCI – Reformasi Pasar Modal Dinyatakan Berkontribusi pada Transparansi dan Integritas

Melalui kebijakan tersebut, batas waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024 yang semula berlaku 31 Juli 2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.

Sejalan dengan perpanjangan tersebut, perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi yang diperlukan agar kesiapan sebagai Pelapor SLIK dapat terpenuhi secara optimal.

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan. OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri. (lya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement