NTTBersuara.id,KUPANG, — Sebanyak 911 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dipulangkan dalam tiga tahun terakhir karena menghadapi berbagai persoalan di luar negeri, mulai dari masalah hukum, sakit hingga meninggal dunia.
Data tersebut disampaikan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Suratmi Hamida, dalam pertemuan Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma bersama Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI di Ruang Rapat Gubernur NTT, Kota Kupang, Kamis (24/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas penguatan pencegahan, penanganan dan pemulangan PMI non-prosedural asal NTT.
Suratmi mengatakan, sekitar 90 persen penempatan PMI asal NTT berada di Malaysia dengan status non-prosedural. Pola migrasi tersebut disebut telah berlangsung sejak dekade 1930-an dan berkembang menjadi pola migrasi keluarga serta tradisional secara turun-temurun.
“Dalam tiga tahun terakhir, BP3MI NTT mencatat telah memulangkan 911 PMI terkendala. Pemulangan tersebut mencakup PMI yang menghadapi persoalan hukum, mengalami sakit, hingga pemulangan jenazah,” ujar Suratmi.
Wilayah dengan jumlah pemulangan terbesar antara lain Flores Timur, Malaka, Timor Tengah Selatan, Ende, Lembata, Sikka, Belu hingga sejumlah daerah di Pulau Sumba.
Tingginya angka kematian PMI di luar negeri juga menjadi perhatian. BP3MI NTT mencatat sekitar 90 persen jenazah PMI yang dipulangkan meninggal di luar fasilitas kesehatan.
Menurut Suratmi, salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan penyakit degeneratif, termasuk gagal ginjal, yang dikaitkan dengan pola kerja berat, kurang konsumsi air putih dan pola hidup tidak sehat.
Komisi IX DPR RI Evaluasi Penempatan PMI
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunker, Charles Honoris, mengatakan kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI untuk mengevaluasi penempatan dan pemulangan PMI asal NTT.
Evaluasi juga diarahkan untuk memetakan profil serta akar persoalan PMI bermasalah, termasuk jalur keberangkatan non-prosedural dan titik rawan perekrutan.
“Provinsi NTT merupakan salah satu daerah asal pekerja migran. Kedatangan kami di Kota Kupang hari ini bertujuan untuk memastikan perlindungan yang menyeluruh dan berkeadilan bagi warga NTT yang bekerja di luar negeri,” ujar Charles.
Menurut dia, pencegahan perlu dilakukan sejak tingkat desa hingga provinsi, disertai penguatan saluran pengaduan, penanganan kasus dan sinergi antarlembaga.
Upaya pemulangan PMI juga perlu didukung layanan kesehatan, bantuan hukum, perlindungan sosial, program reintegrasi serta pemberdayaan ekonomi bagi PMI purna.
Wagub: Persoalan PMI Harus Ditangani dari Hulu ke Hilir
Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menyambut baik kunjungan Komisi IX DPR RI sebagai momentum memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Johni, persoalan PMI non-prosedural tidak dapat ditangani oleh satu lembaga saja.
“Sinergi antara Pemprov, Pemerintah Kabupaten/Kota, APH, Satgas TPPO, dan DPR RI sangat krusial. Kita ingin memastikan warga NTT yang bekerja di luar negeri terlindungi hak-haknya serta mendapatkan jaminan keselamatan dan sosial yang layak,” kata Johni.
Ia menegaskan, penanganan PMI non-prosedural dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) harus dilakukan dari hulu hingga hilir.
“Masalah PMI non-prosedural dan TPPO adalah tantangan besar daerah yang harus kita selesaikan secara komprehensif, mulai dari pengawasan jalur keberangkatan, penanganan pemulangan, hingga edukasi di tingkat desa agar warga kita tidak menjadi korban,” tegasnya.
Dua Pemberangkatan PMI Ilegal Digagalkan
Dari sisi penegakan hukum, Polda NTT mencatat sepanjang 2026 telah menggagalkan dua upaya pemberangkatan PMI ilegal dengan total 20 calon PMI, termasuk anak-anak dan perempuan.
Dalam kasus tersebut, polisi juga telah menahan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai perekrut atau penyalur ilegal.
Namun, kepolisian masih menghadapi sejumlah kendala dalam penanganan kasus TPPO. Di antaranya korban atau keluarga yang enggan memberikan keterangan, pencabutan laporan setelah terjadi penyelesaian sepihak dengan agen, serta keterbatasan anggaran penanganan kasus.
Kondisi geografis NTT yang memiliki banyak pintu keluar melalui bandara dan pelabuhan laut juga menjadi tantangan tersendiri dalam mengawasi keberangkatan PMI.
BP3MI NTT mendorong pemerintah pusat memperkuat anggaran sosialisasi dan edukasi, fasilitas pemulangan, serta dukungan transportasi untuk menjemput PMI hingga ke kabupaten/kota asal.
Paspor PMI Prosedural Gratis
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Adithia Perdana, menyampaikan bahwa PMI yang pertama kali berangkat secara prosedural tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan paspor.
“Pengurusan paspor bagi PMI yang berangkat secara resmi/prosedural untuk pertama kali tidak dikenakan biaya atau Rp0. Negara hadir untuk mendukung dan melindungi para pekerja migran kita sejak tahap awal administrasi,” ujar Adithia.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban calon PMI sekaligus mendorong masyarakat memilih jalur keberangkatan resmi.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menyebut per 21 September 2026 terdapat 7.367 tenaga kerja aktif di NTT yang telah tercakup dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, mengatakan edukasi perlindungan pekerja kini juga diarahkan kepada pelajar SMA dan mahasiswa sebagai calon pekerja migran.
Selain perlindungan terhadap risiko kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa bagi dua anak peserta yang meninggal dunia, mulai jenjang SD hingga perguruan tinggi tingkat S1, dengan total manfaat mencapai Rp174 juta.
Pertemuan Pemprov NTT, Komisi IX DPR RI dan sejumlah instansi terkait tersebut diharapkan memperkuat upaya mencegah keberangkatan PMI secara non-prosedural, meningkatkan perlindungan selama bekerja di luar negeri, serta memastikan pemulangan dan reintegrasi PMI berjalan terpadu.



Komentar