NTTBersuara.id,KUPANG,–Fraksi Gabungan Hanura-Perindo-PSI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang mengalami pemecahan kongsi, setelah terungkap bahwa PSI dan Perindo menginginkan pembentukan fraksi baru berdasarkan surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat Perindo dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Kupang.
Hal tersebut terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Kupang pada 23 Juni 2026. Usai agenda pembacaan pandangan fraksi, Anggota DPRD Mat Talib meminta Ketua DPRD Kota Kupang Richard Odja membacakan surat pembentukan fraksi baru tersebut, namun permintaan itu ditolak karena surat tersebut belum ditandatangani oleh Partai Hanura Kota Kupang.
Richard Odja: Perombakan Fraksi Hanya Dapat Dilakukan Setelah 2,5 Tahun
Selain itu, menurut Richard Odja, dengan pembentukan fraksi PSI-Perindo tersebut anggota dari Hanura bakal keluar dari fraksi gabungan. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perombakan fraksi dan pergantian pimpinan fraksi tidak dapat dilakukan karena dalam aturan tata tertib DPRD, perombakan hanya dapat dilakukan setelah menjabat dua tahun enam bulan sesuai Pasal 141 ayat 8 Tata Tertib DPRD.
“Peraturan jelas menyatakan bahwa perombakan fraksi hanya bisa dilakukan setelah masa jabatan mencapai dua tahun enam bulan. Oleh karena itu, saya meminta fraksi gabungan untuk menyelesaikan secara internal masalah ini sebelum dibawa ke forum Paripurna,” jelasnya.
Yeskiel Loudoe: Jika Tidak Sejalan Lebih Baik Pisah – PDIP Siap Terima Hanura
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe mengatakan bahwa jika dalam fraksi gabungan sudah tidak ada kecocokan, maka tidak ada salahnya untuk berpisah. “Kalau memang tidak sejalan, lebih baik pisah saja to? Dari pada paksa ke depan ada liku-liku,” ujarnya.
Dirinya juga menyebutkan bahwa Fraksi PDI Perjuangan siap menerima Hanura bergabung dengan fraksinya jika tidak mau bergabung dengan PSI dan Perindo. “PDI Perjuangan siap menerima siapapun yang mau bergabung. Itu perintah undang-undang bahwa fraksi harus menerima,” kata Yeskiel Loudoe.
Mat Talib: Pasal 141 Tidak Menyatakan Pembentukan Fraksi Harus 2,5 Tahun
Menanggapi hal tersebut, Mat Talib dalam wawancara menyebutkan bahwa Pasal 141 ayat 8 tidak secara tertulis menyatakan bahwa pembentukan fraksi harus dilakukan setelah 2,5 tahun. “Karena dalam tatib tersebut ada pasal yang menginstruksikan kalau pembentukan fraksi telah dilaksanakan maka wajib Ketua DPRD membacanya dalam sidang Paripurna. Kita harus membedakan antara pembentukan fraksi dengan perpindahan anggota fraksi – keduanya tidak sama,” tegasnya.
Mat Talib menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan Ketua DPRD Kota Kupang terkait pembentukan Fraksi PSI-Perindo. “Ini adalah surat resmi dari Ketua Umum Perindo, jadi prosesnya harus diakui sesuai aturan,” ujarnya.
Meski begitu, dirinya menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup pintu bagi Hanura untuk bergabung dengan fraksi PSI-Perindo yang akan dibentuk.(lya)

Komentar