GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
HUMANIORA
Beranda / HUMANIORA / Pemprov NTT Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan dengan Jaminan Sosial dari Dana Pajak Rokok

Pemprov NTT Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan dengan Jaminan Sosial dari Dana Pajak Rokok

NTTBersuara.id,KUPANG,–Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat rentan melalui program perlindungan sosial yang inovatif. Sebanyak 100 ribu pekerja rentan di NTT kini mendapatkan perlindungan jaminan sosial berkat pemanfaatan dana dari pajak rokok.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, Jumat mengungkapkan bahwa program ini merupakan salah satu dari 10 Program Dasa Cita yang terus dikawal agar berjalan konsisten dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kita ingin memastikan bahwa masyarakat rentan di NTT mendapatkan perlindungan yang memadai, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman dan tenang,” ujar Gubernur Melki Jumat 19 Desember 2025 saat coffee morning

Program perlindungan sosial ini mencakup berbagai manfaat, di antaranya jaminan keselamatan kerja bagi para pekerja rentan, serta beasiswa bagi anak pekerja jika terjadi kecelakaan kerja.

Dengan adanya jaminan sosial ini, diharapkan para pekerja rentan di NTT dapat lebih fokus dalam bekerja dan meningkatkan produktivitas, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada perekonomian keluarga dan daerah.

Gubernur NTT Buka Pameran ‘Weaving Wonders’ – Perempuan NTT Jadi Penggerak Ekonomi Lewat Tenun dan Usaha Komunitas

Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan sosial di NTT, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

Pemprov NTT berkomitmen untuk terus memperluas cakupan program perlindungan sosial ini agar semakin banyak masyarakat rentan yang terbantu dan terlindungi.

“Kami akan terus berupaya untuk mencari sumber-sumber pendanaan lain agar program ini dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat NTT,” tegas Gubernur Melki.(lya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement